Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi di Padang
Merdeka.com - Polisi memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya memanggil korban untuk dimintai keterangan hari ini.
"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia dilansir Antara, Jumat (17/1).
Penyidik telah memeriksa korban dari pagi hingga sore hari. Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain juga dilakukan pemeriksaan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Dia mengatakan saksi tersebut merupakan rekan korban yang mengetahui adanya dugaan kasus pelecehan tersebut. "Ada dua orang saksi lain yang kami mintai keterangan. Ini bukti keseriusan kami untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual ini," katanya.
Dia mengatakan setelah keterangan dari saksi lengkap, pihaknya akan memanggil oknum dosen tersebut
"Dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Saat ini kasus masih dalam tahap proses, kami minta bersabar dan kasus ini pasti akan ditindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, melaporkan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada dirinya. Aksi pelecehan seksual dosen itu disebut dilakukan di salah satu toilet kampus.
Kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada polisi. Mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Selengkapnya