Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi periksa pelapor terkait ancaman Rizieq terhadap pendeta

Polisi periksa pelapor terkait ancaman Rizieq terhadap pendeta Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Bareskrim Polri memanggil Max Evert Ibrahim Tangkudung selaku pelapor Habib Rizieq Syihab atas dugaan ancaman terhadap pendeta. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Max Evert pada 26 Januari lalu.

Kuasa hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, dalam pemanggilan kali ini, kliennya akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Hari ini, klien kami, Pak Max dipanggil untuk menindaklanjuti terkait dengan laporan pada tanggal 26 Januari 2017 terkait dengan ancaman, dugaan dari seseorang yang bernama Rizieq Syihab dimana di dalam Youtube itu, yang waktu itu ditemukan oleh klien kami ini tanggal 18 Januari itu ada ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta di Indonesia. Nah, menindaklanjuti laporan ini, hari ini klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri," kata Makarius, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Makarius mengungkapkan, dalam video yang sudah beredar di situs Youtube tersebut ditemukan adanya unsur ancaman bukan hanya untuk pendeta, namun untuk penganut agama kristen.

"Bentuk ancamannya itu di dalam Youtube itu kalau teman-teman pas buka itu bahwa orang yang bernama Rizieq Syihab ini mengancam akan membunuh semua pendeta-pendeta. Kurang lebih ancamannya seperti itu, jadi ancaman itu pembunuhan terhadap pendeta-pendeta, dan ada kelanjutan orang-orang kristen itu. Seperti itu," terang Makarius.

Makarius menyatakan, bahwa saat ini baru satu orang yang melaporkan. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah karena seluruh pendeta-pendeta sudah melakukan koordinasi.

"Untuk saat ini beliau yang melapor, tapi dari laporan ini akan berkembang tentunya nanti akan ada pendeta-pendeta lain juga yang akan ikut melapor. Tetapi ini kan kita lihat dulu seperti apa respon dari temen-temen Bareskrim Polri. Kita mau lihat ini laporan ini seperti apa," ujar Makarius.

Makarius menambahkan, sebelum pelaporan ini dilakukan, Max sendiri sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan pendeta yang ada di Sulawesi Utara dan dia melakulan pelaporan bukan atas dasar kemauan sendiri, melainkan ada restu dari lembaga yang mewadahi Pak Max selaku pendeta.

"Sehingga kehadiran dia itu bukan perwakilan diri sendiri, tapi mewakili temen-temen yang ada di Sulawesi Utara," tandas Makarius.

Sementara itu, Max berharap, dengan adanya kasus ini bisa menjadi cerminan kehidupan antar umat beragama agar bisa lebih harmonis lagi.

"Dalam rangka untuk menentramkan dan memberikan kepada teman-teman lintas agama supaya ada rasa ketenangan. ini bukan hanya untuk orang kristen, tapi juga untuk pemuka-pemuka agama islam supaya jangan di daerah itu orang melihat agama karena agamanya berbeda sehingga terjadi penolakan," ujar Max, di lokasi yang sama.

Selain itu, Max menilai ujaran-ujaran kebencian yang membawa nama agama bisa menjadi virus pemecah belah di kalangan masyarakat.

"Karena ancaman-ancaman seperti ini, ini kalau dibiarkan dan tidak diatasi dengan cepat bahkan anak-anak pun terkontaminasi dengan kebencian itu. Kita bisa melihat akibat dari perkataan seperti ini menjadi virus, orang menjadi berani untuk memperlakukan orang yang berbeda agama, khususnya kristen berdasarkan pemikirannya semata. Jadi, hal-hal seperti ini sangat disayangkan bilamana tidak ditertibkan, bilamana dibiarkan," tandas Max.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan LSM menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya yang beredar di Youtube.

Dalam ceramahnya, Rizieq menyerukan agar membunuh pendeta. Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan denganu UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtubeyaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi

Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Unsur Pidana
Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Unsur Pidana

Penyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.

Baca Selengkapnya
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Danpaspampres Tak Lindungi Praka RM, Pelaku Penganiaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
VIDEO: Danpaspampres Tak Lindungi Praka RM, Pelaku Penganiaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Mayjen Rafael menyebut Praka RM telah ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani proses penyelidikan

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi

Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh

Sebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert, Belasan Saksi Diperiksa Polisi
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert, Belasan Saksi Diperiksa Polisi

Dugaan penistaan agama itu buntut ceramah Gibert yang menyinggung salat dan zakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Selain Paspampres Praka RM, Dua TNI Ikut Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas
VIDEO: Terungkap! Selain Paspampres Praka RM, Dua TNI Ikut Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh, Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya