Polisi Periksa Rizal Ramli Terkait Laporan terhadap Surya Paloh
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait laporannya terhadap Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kedatangan kami hari ini adalah follow up dari laporan kami ke Bareskrim tentang adanya dugaan pencemaran nama baik kami oleh saudara Surya Paloh dan Nasdem," tutur Rizal di Bareskrim Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Menurut Rizal, laporan yang dibuat Surya Paloh atas dirinya di Polda Metro Jaya tidak masuk akal. Terlebih, Ketua Umum Partai Nasdem itu merupakan tokoh pers yang seharusnya mengerti mekanisme hukum jurnalistik di Tanah Air.
-
Bagaimana Rizal Ramli bisa jadi Menteri? Prestasinya yang bagus di Bulog, membuat presiden Gusdur ketika itu mengangkatnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Agustus 2000 dan segera mencanangkan kebijakan 10 Program Percepatan Pemulihan Ekonomi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Rizal Ramli suka mengkritik pemerintah? Masyarakat Indonesia pasti mengenal Rizal Ramli sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Namun, banyak juga yang mengenal Rizal Ramli sebagai sosok yang kritis terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, sehingga dia mendapat julukan baru 'Rajawali Ngepret'.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi, maka mahkamah yang benar adalah Dewan Pers. Karena apa yang kami sampaikan di televisi yaitu TV One dan Kompas TV. Harusnya Bung Surya Paloh memahami jika ada perbedaan pendapat, diajukan ke Dewan Pers," jelas dia.
Mantan Menko Maritim itu menyebut telah didampingi oleh 30 kuasa hukum dari berbagai firma dan asosiasi. Dia mengklaim keseluruhan pengacara itu membantu memenangkan laporan tersebut dengan sukarela.
"Kami mengajukan tuntutan ke Surya Paloh dan Nasdem karena merusak nama baik dan reputasi kami," kata Rizal.
Dia pun meminta Surya Paloh membayar kerugian sebesar Rp 1 triliun. Nantinya jika berhasil memenangkan kasus tersebut, uang yang diterima akan diberikan kepada para petani gula, tebu, beras, dan petambak garam yang dirugikan oleh impor pemerintah yang dinilai melebihi batas.
"Semoga kita menang kasus ini. Semoga hasil ganti rugi kita bisa gunakan untuk petani dan petambak," Rizal menandaskan.
Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diduga soal pernyataannya yang menuding Ketua Umum Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras, dan garam yang dilakukan pemerintah.
Laporan itu diterima kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rizal Ramli kemudian melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan antara Surya Paloh dan SYL masih berlangsung hingga tengah malam.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Surya Paloh usai dilaporkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan diusut KPK diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh berdiskusi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPaloh meminta Syahrul Yasin Limpo untuk segera mengundurkan diri dari kabinet agar bisa berfokus menjalankan proses hukum dihadapinya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul Yasin Limpo blak-blakan soal kasus pemerasan. Dia tidak bicara soal kasus dugaan korupsi dan isu pengunduran dirinya dari kursi Mentan.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Baca Selengkapnya