Polisi Persilakan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda yang Tiru Dirinya
Merdeka.com - Polisi menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bersama orang dekatnya terhadap remaja dan anak di bawah umur di Bogor. Jika merasa dirugikan, seharusnya Bahar melaporkan kedua korban ke kepolisian, bukan main hakim sendiri.
"Iya, jelas main hakim sendiri, di situ peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (20/12).
Aksi main hakim sendiri itulah yang akhirnya mengantarkan Bahar meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat. Dia disangka menjadi aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Meski begitu, polisi tetap membuka peluang seandainya Bahar melaporkan balik dua korbannya sekalipun dia berstatus tersangka. Kedua korban diduga telah mencatut nama serta mengaku sebagai Bahar bin Smith untuk kepentingan tertentu.
"Tentu bisa. Itu hak setiap warga negara. Asas hukum kita kan equality before the law, semuanya sama di mata hukum. Kalau dia dirugikan, silakan lapor saja," tutur Dedi.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu juga menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim pengacara Bahar. Menurutnya, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
"Itu hak tersangka. Dikabulkan atau tidak dikabulkan adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang akan memberikan assessment soal itu dan secara hukum itu diatur," ucap Dedi.
Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bukannya melapor ke polisi, Bahar justru memerintahkan orang dekatnya menjemput kedua korban dari rumahnya pada Sabtu 1 Desember 2018.
Remaja berinisial CAJ (18) dan anak di bawah umur MKU (17) kemudian diinterogasi di tempat Bahar hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit telah ditahan di tempat berbeda.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Duduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bullying Remaja di Pasar Kindang Bulukumba, Polisi Amankan 2 Pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki dugaan pencabulan terhadap anak-anak yang dituduhkan pada WN Nigeria. Kasus sempat diunggah di akun instagram pengacara Hotman Paris.
Baca Selengkapnya