Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Proses Hukum Warga yang Live Streaming di FB Ajak Bakar Bendera Merah Putih

Polisi Proses Hukum Warga yang Live Streaming di FB Ajak Bakar Bendera Merah Putih Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Warga berinisial FP dari Kabupaten Jayapura, Papua, yang memposting potongan video secara live streaming video di facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih tengah diproses hukum. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melakukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis diterima, Senin menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.

"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan handphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum," tegas Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal, dilansir Antara, Senin (29/3).

Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab. "Saring sebelum sharing, ini penting menjadi perhatian warga semua," ujarnya.

Oleh karena itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam trend teknologi “demi konten” untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.

Untuk kegiatan “demi konten” potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage.

Didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.

Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.

Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.

Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".

Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatan warga FP dilakukan penangkapan kepada tersangka bersama satu rekannya Gerius Wenda Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena.

Saat ini Senin 29 Maret 2021 pukul 11.00 WIT berkas perkara tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka FP telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Jayapura.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok

F sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.

Baca Selengkapnya
Ingin Viral, ABG Perempuan di Kalbar Bakar Bendera Merah Putih
Ingin Viral, ABG Perempuan di Kalbar Bakar Bendera Merah Putih

Aksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Bak Spiderman, Pemuda Ini Panjat Tower Setinggi 30 Meter Demi Kibarkan Merah Putih
Bak Spiderman, Pemuda Ini Panjat Tower Setinggi 30 Meter Demi Kibarkan Merah Putih

Viral sebuah video berdurasi 44 detik memperlihatkan pemuda memanjat tower BTS di Desa Uludaya, Kecamatan Mallawa Maros.

Baca Selengkapnya
Viral Rombongan Pemotor Geber Knalpot Brong di Depan Markas Tentara, Begini Respons Kapuspen TNI
Viral Rombongan Pemotor Geber Knalpot Brong di Depan Markas Tentara, Begini Respons Kapuspen TNI

Pemotor sambil membawa bendera warna merah itu menggebar knalpot brong

Baca Selengkapnya
Polisi Turun Tangan Kasus Video  Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina
Polisi Turun Tangan Kasus Video Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina

Kepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Kala Curhatan Berakhir Ancaman, Masihkah Ada Ruang Kritik Bagi Rakyat?
Kala Curhatan Berakhir Ancaman, Masihkah Ada Ruang Kritik Bagi Rakyat?

Kritik yang dilontarkan remaja di Jambi kepada pemangku kebijakan justru berbuah serangan digital, hinaan, hingga ancaman.

Baca Selengkapnya
Benarkah Polisi Razia Larang Gunakan Kaus Palestina? Ini Faktanya!
Benarkah Polisi Razia Larang Gunakan Kaus Palestina? Ini Faktanya!

Video berdurasi 30 menit itu diunggah oleh Deni Full pada 14 November 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan

Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.

Baca Selengkapnya