Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut tersangka makar sudah lama posting ujaran kebencian

Polisi sebut tersangka makar sudah lama posting ujaran kebencian Detik-detik penangkapan Sri Bintang Pamungkas. ©2016 istimewa

Merdeka.com - Polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar, menghina Presiden dan menyebar ujaran kebencian pada Jumat dini hari (2/12). 11 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang dilepas dan sisanya 3 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Tiga orang yang masih ditahan tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran. Sri Bintang diduga melakukan makar, Rizal dan Jamran diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech. Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Dia melanjutkan, Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik yang masing-masing kelahiran tahun 1968 dan 1969. Menurutnya, sasaran dari hate speech tersebut menuju kepada salah satu pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Calon Gubernur DKI, salah satunya. Salah satunya ada konten-konten yang berisi hate speech, dan ada beberapa surat juga beberapa saksi," jelasnya.

Argo melanjutkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Dan penyidik dibagi dua antara Kriminal Khusus dan Kriminal Umum.

"Untuk masalah pemeriksaan kan tidak masalah di Polda atau Mabes, tapi penyidikan dari Polda Metro Jaya ada dari Krimum dan Krimsus," pungkasnya.

Sebelumnya, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.

Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme

Kasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada

Baca Selengkapnya
Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri
Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri

Tim Densus 88 Polri sedang mengusut proses rekrutmen jaringan terorisme melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat

Terduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).

Baca Selengkapnya
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur

MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya