Polisi sebut tersangka makar sudah lama posting ujaran kebencian
Merdeka.com - Polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar, menghina Presiden dan menyebar ujaran kebencian pada Jumat dini hari (2/12). 11 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang dilepas dan sisanya 3 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Tiga orang yang masih ditahan tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran. Sri Bintang diduga melakukan makar, Rizal dan Jamran diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech. Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
Dia melanjutkan, Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik yang masing-masing kelahiran tahun 1968 dan 1969. Menurutnya, sasaran dari hate speech tersebut menuju kepada salah satu pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Calon Gubernur DKI, salah satunya. Salah satunya ada konten-konten yang berisi hate speech, dan ada beberapa surat juga beberapa saksi," jelasnya.
Argo melanjutkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Dan penyidik dibagi dua antara Kriminal Khusus dan Kriminal Umum.
"Untuk masalah pemeriksaan kan tidak masalah di Polda atau Mabes, tapi penyidikan dari Polda Metro Jaya ada dari Krimum dan Krimsus," pungkasnya.
Sebelumnya, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Polri sedang mengusut proses rekrutmen jaringan terorisme melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca Selengkapnya