Polisi selidiki balap liar Lamborghini yang tewaskan satu orang
Merdeka.com - Polisi belum berani memastikan keterlibatan mobil Ferrari dalam insiden laka-lantas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/11) pagi tadi. Dalam insiden itu, mobil Lamborghini B 2258 WM tabrak warung STMJ, hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti belum berani memastikan informasi tersebut. "Itu (balap liar) masih kita dalami. Kalau memang benar ada aksi balapan sebelum kejadian, maka ada unsur kesengajaan," terangnya.
Lebih lanjut Andre mengatakan, jika dari pemeriksaan nanti ada unsur kesengajaan, terbukti si pengemudi sedang balapan dengan temannya hingga terjadi kejar-kejaran, maka itu sudah masuk unsur kesengajaan.
-
Lamborghini apa yang dibicarakan? Mengutip dari youtube @theoverpost, salah satu Lamborghini yang atapnya bisa dibuka tutup alias soft top di showroom Prestige milik Rudy Salim dibanderol dengan harga Rp 16 miliar.
-
Dimana Lamborghini itu dijual? Mengutip dari youtube @theoverpost, salah satu Lamborghini yang atapnya bisa dibuka tutup alias soft top di showroom Prestige milik Rudy Salim dibanderol dengan harga Rp 16 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka si pengemudi Lamborghini akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJR. Karena itu perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan lalu lintas, bahkan bisa timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Tapi kalau tak ada unsur kesengajaan, si pengemudi hanya dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk status tersangka itu pasti. Dia (pengemudi Lamborghini) tetap akan kita tahan. Hanya saja (untuk menentukan Pasal 311 atau 310) kita tetap perlu pendalaman," paparnya.
Seperti diketahui, Minggu pagi tadi, dua unit mobil sport Ferrari dan Lamborghini terlibat adu balap liar di Jalan Manyar, Kertoarjo. Kedua mobil mewah melaju sangat kencang.
Salah satu sumber mengatakan, sebelum kejadian, Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner (24), warga Darmo Husada Regency 270, Surabaya, terlibat balap liar dengan mobil sport Ferrari warna merah.
Sampai di lokasi kejadian, kedua mobil mewah itu saling bersenggolan. Mobil Ferrari tetap dalam kemudinya, sedang Lamborghini oleng dan langsung menghantam warung STMJ, milik Mujionto, warga Pakis Tirtosari 10 B/15, Surabaya.
Mujionto langsung terlempar dari warungnya dan mengalami patah tulang. Sementara satu orang pembeli, Kuswanto (51), warga Kaliasin Gg III, Surabaya tewas di lokasi kejadian. Istri Kuswanto yang juga berada di lokasi, ikut tertabrak dan mengalami patah tulang.
Kedua korban luka dirawat di RS Haji Sukolilo, sedang korban tewa dievakuasi di RSUD dr Soetomo, Surabaya. Untuk mobil Lamborghini mengalami ringsek bagian depan sudah dievakuasi di Penampungan Unit Laka lantas Polrestabes Surabaya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaTiba- tiba melihat Mobil Ferrari yang dikendarai RAS (29) melaju dari arah Semanggi setelah keluar dari kawasan SCBD.
Baca SelengkapnyaFerrari berwarna merah melaju kencang menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, mobil yang awalnya tertutup kain merah itu akhirnya dibuka.
Baca SelengkapnyaTerlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menyelidiki keaslian nomor pelat dinas Polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan.
Baca Selengkapnya