Polisi siap layani Jubir FPI Munarman jika ajukan praperadilan
Merdeka.com - Polisi siap melayani atas pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Diketahui, Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang Bali.
"Boleh, silakan. Ini kan negara hukum. (Munarman) memang harus diberikan kesempatan. Polri menyambut baik dan kita ikuti proses praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Menurutnya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merasa di rugikan, upaya pembelaan di sisi hukum dibenarkan dan diperbolehkan. Hal tersebut pula, lanjut Boy, pihaknya mengaku akan tetap menghormati keputusan yang ditempuh Munarman.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
"Praperadilan memungkinkan saat orang jadi tersangka atau salah tangkap, jadi ikuti aja, itu hak Munarman," jelasnya .
Munarman, tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang dikabarkan akan tiba memenuhi panggilan Polda Bali, Jumat (10/2) di Denpasar Bali. Kesediaan Jubir FPI ini untuk datang ke Polda Bali membuat kuasa hukumnya menunda rencana pengajuan praperadilan.
"Ya rencananya sebelum diperiksa kembali klien kami, kita ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tapi kita tunda dulu lah," ucap Zulfikar Ramli, salah satu tim pengacara Munarman yang berkantor di Jalan Raya Kuta, Bali.
Zulfikar rencananya akan didaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis kemarin (9/2). Namun tiba-tiba kuasa hukum Munarman ini meminta maaf karena satu hal lain, pendaftaran praperadilan ditunda.
Seperti diketahui, Munarman telah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang Bali pada Selasa 7 Februari 2017. Munarman dilaporkan elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari.
Dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang dikatakan Munarman bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat. Munarman resmi di tetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca Selengkapnya