Polisi sita aset Rp 23 miliar pasutri terpidana mati kasus narkoba di Pinrang
Merdeka.com - Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan mengatakan, ada ratusan pengedar narkoba ditangkap di wilayah Sulsel periode Januari hingga Oktober 2018. Menurut dia, rata-rata pengedar ini berawal dari kecil lalu berkembang menjadi bandar sedang.
Kemudian bandar-bandar sedang inilah berkembang menjadi besar karena melihat keuntungan tanpa melihat resiko dari tindak pidana peredaran narkoba dilakukan. Dia mengatakan, apa yang mereka lakukan itu selain akan berakhir dengan vonis penjara karena narkobanya, juga akan dituntut di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya.
Hermawan mencontohkan, pasangan suami istri bandar narkoba di Sulsel yang terkenal dengan julukan Raja Laut yakni Haji Amir alias Haji Dawang (49) dan Hajjah Maemunah (47), warga Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Keduanya ditangkap tim dari BNN tahun 2014 lalu dengan barang bukti 6,8 kilogram sabu dan telah divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang Mei 2015 lalu, menunggu eksekusi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Di kasus narkobanya, pasutri ini telah divonis mati. Kasus TPPU-nya juga saat ini dalam proses dan aset-asetnya senilai Rp 23 miliar telah disita tahun 2017 lalu berupa rumah, mobil, tanah, tempat usaha seperti peternakan ayam dan perkebunan. Bukan hanya suaminya tapi istrinya juga kena UU TPPU karena dia yang menyimpan uang hasil TPPU itu," kata Hermawan, usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan belakang Mapolda Sulsel, Selasa (16/10).
Dia menambahkan, khusus kasus TPPU-nya, saat ini sudah tahap 2 yakni telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisa menunggu persiapan proses pengadilan.
Mengenai progres penegakan hukum kasus narkoba yang menjadi kewenangan Polda Sulsel, Hermawan menjelaskan, periode Januari–Oktober 2018 ditangani 426 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 232 orang.
"Ratusan kasus ini semuanya telah ditindaklanjuti diantaranya yang sudah masuk tahap 2 itu sebanyak 390-an kasus, 100 lebih kasus lainnya masih dalam proses," kata Hermawan.
Dia menjelaskan, dari 426 kasus narkoba yang diungkap, 70 persen di antaranya berusaha masuk ke wilayah Sulsel melalui jalur laut baik melalui pelabuhan besar maupun pelabuhan kecil yang biasa disebut jalur-jalur tikus, 20 persen lewat pelabuhan udara dan 10 persen lainnya melalui cargo atau biro-biro jasa pengiriman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya