Polisi Tahan Tiga Tersangka Pengeroyok Peserta Pra Diksar Menwa di Palembang
Merdeka.com - Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas peserta pra Diksar Menwa, Muhammad Akbar (19). Mereka terancam 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka berinisial RWS (19), KI (19) dan IS (20). Semuanya adalah panitia kegiatan dan berstatus mahasiswa aktif.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum terhadap jenazah korban. Penyidik menemukan fakta menguatkan dan meyakinkan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Dari semua petunjuk itu, kita simpulkan kematian korban akibat kekerasan dan kita tetapkan tiga tersangka," ungkap Firli, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti dari tiga tersangka. Yakni, beberapa pakaian dan sepatu PDL Menwa, kaos, baret Menwa, dan senter. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Mereka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Ogan Ilir," ucapnya.
Muhammad Akbar tewas saat mengikuti pra Diksar Menwa di Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (17/10). Penyebabnya diduga karena keletihan mengikuti rangkaian kegiatan.
Mahasiswa semester tiga itu mengikuti Diksar Menwa gabungan bersama peserta dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Dari kampus korban ada empat perwakilan, termasuk dirinya.
Setelah beberapa hari mengikuti beragam rangkaian kegiatan, kaki korban mengalami kram, Rabu (16/10) siang. Setelah diperiksa seniornya, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Tak lama dalam perawatan medis, korban tewas. Untuk kebutuhan penyelidikan, jenazahnya dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membunuh korban dengan cara membekap mulutnya. Setelah tewas, korban disetubuhi secara bergiliran.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca Selengkapnya