Polisi tangkap dua pelaku perdagangan orang jaringan Suriah
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Suriah. Modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan eksploitasi terhadap anak.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukamto menyebut ada dua korban dan dua tersangka selama periode September 2014 hingga Desember 2016. Kedua pelaku diketahui memalsukan identitas korban.
"Korbannya dua orang, inisial JHN (14) alias RF dan NVI (14) asal wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan yang menjadi tersangka yaitu Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evie (41)," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kasus ini terungkap saat Unit 4 Subdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya korban dugaan TPPO dari Damaskus. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan korban yang ternyata anak di bawah umur. Identitasnya dipalsukan dan dijanjikan akan dipekerjakan di negara Qatar dengan gaji Rp 4 juta per bulan.
Saat berangkat ke Damaskus, korban masih berusia 14 tahun. Dia dibuatkan identitas palsu dengan umur yang tertera 19 tahun. Dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban.
Berdasarkan keterangan korban, dia bekerja di Damaskus selama dua tahun dan berpindah majikan tiga kali. Majikan pertama dan kedua tidak memberikan gaji pada korban.
"Sedangkan pada majikan ketiga, korban mendapatkan gaji USD 200 selama lima bulan saja dan korban disiksa," ujarnya.
Lantaran tidak tahan, korban kabur dari rumah majikan dan melaporkan hal yang dialaminya ke KBRI Damaskus. Otoritas KBRI Damaskus langsung memulangkan korban ke tanah air.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pariati sebagai perekrut korban di daerah asal korban, yakni di Nusa Tenggara Barat.
"Dari hasil pengembangan, dapat ditangkap pula tersangka Evie di Malang yang diduga membawa korban ke Malaysia via Batam dan sebagai penghubung langsung ke jaringan Fadi di Malaysia untuk memberangkatkan calon TKI ke Damaskus secara ilegal," ucapnya.
Ari menuturkan, jaringan ini diduga telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus melalui Malaysia secara ilegal sejak 2014. Keuntungan yang didapatkan oleh jaringan ini mencapai Rp 10-15 juta untuk satu calon TKI.
Bareskrim menyita barang bukti berupa 18 Paspor, 2 buku tabungan, 1 bundel catatan keuangan, 1 buah buku kecil berisi catatan keuangan, dan satu bundel formulir Housemaid Application dan tiga buah handphone.
"Terkait jaringan Suriah Satgas TPPO Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan D7 PDRM untuk mengembangkan kasus terhadap tersangka Padi warga negara Irak yang tinggal di Malaysia, dan jaringan TPPO yang menampung dan mengirim TKI ke Timur Tengah," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 8810 Pasal 76 I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 15 Tahun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaUsai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya