Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu di Kualatungkal

Polisi Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu di Kualatungkal Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim gabungan Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitar. Empat orang tersangka yang menjadi anggota sindikat diamankan.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam kasus peredaran uang palsu di Kualatungkal dan sekitarnya dengan ditemukan ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.

Penangkapan itu dilakukan anggota pada Rabu (1/7). Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dimana tim terus bergerak melakukan pengembangan kasus nya.

Guntur mengungkapkan, uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan di tempat lainnya.

Ke empat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat, dimana mereka ditangkap di tempat berbeda.

Polisi mengamankan barang bukti di rumah Mahrus sebesar Rp245 juta dan sisanya ditemukan di salah satu tempat jasa pijat dan keempat tersangka ini semuanya merupakan warga Kualatungkal.

Kronologi peredaran uang palsu itu pertama didapatkan dari tersangka Dimas (DPO) kemudian uang itu diberikan kepada Acun dan Safei. Dari Safei dan Acun uang itu kemudian diberikan kepada Mahrus dan dari Mahrus kemudian uang itu di sebagian diberikan kepada Amat.

"Di Amat inilah uang mulai di edarkan termasuk tempat pijat dan di pasaran. Dengan cara belanja dengan uang Rp100 ribu palsu," kata Guntur seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7).

Para pelaku diupah dengan diberikan uang untuk menyimpan, namun entah mengapa uang itu diedarkan. Sepertinya, ada skenario baru.

Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasus nya masih dikembangkan dan para pelaku terancam dua pasal berlapis dalam hal ini yakni pasal terkait dengan peredaran uang nya dan penyimpanan. Untuk peredaran nya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.

Kasus uang palsu itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap sindikat nya mulai dari pelaku mengambil uang dari kurir yang dikirim tersangka Dimas.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya