Polisi Tangkap Suami Pembakar Istri di Deli Serdang
Merdeka.com - Polisi menangkap pria berinisial N (21) yang tega membakar istrinya sendiri berinisial R (20) hingga nyaris tewas di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi.
"Benar sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Panjaitan, Senin (1/2).
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut, setelah sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sebelumnya, N (21) tega membakar istrinya sendiri pada Minggu (31/1). Pemicunya diduga akibat cemburu.
Akibat peristiwa itu, korban menderita luka bakar hampir 70 persen. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan, saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.
Baca SelengkapnyaPelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMotif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Baca Selengkapnya