Polisi tembak kaki pelaku begal tewaskan Alfaris di Bandung
Merdeka.com - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pelaku begal yang menewaskan Muhammad Alfaris Sukamara (30). Alfaris tewas usai dibegal di kawasan Jalan Ir H Djuanda Dago, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa 20 Juni sekitar pukul 05.30 Wib. Adapun istrinya Rena Hendayati (27) mengalami luka-luka.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian mengamankan tersangka inisial MZ alias Mil (23) yang bertindak sebagai eksekutor, dan tiga komplotan lainnya yakni ES (28), CL (27) serta satu perempuan SM (27). "Sedangkan kita masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (Mil) kita tembak di bagian kaki kanannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (7/7). Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Menurut Hendro, tersangka Mil ini memang kawanan begal yang kerap meresahkan warga Bandung dan sekitarnya. Modus operandi yang dilakukan kawanan ini yakni memepet korban dan tak sungkan melukai jika ada upaya perlawanan saat beraksi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Saat beraksi di Dago, kata dia, tersangka ini memang sudah mengincar korban Alfaris dan Rena sejak Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau. Menggunakan tunggangan Honda Sonic, tersangka membuntuti sampai di lokasi yang dirasa aman.
"Pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban dan menarik secara paksa tas korban sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan jatuh menabrak tiang listrik," imbuhnya. Nyawa korban tak tertolong usai dua hari ditangani medis di RS Boromeus, Kota Bandung.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi aparat langsung mengarah pada pelaku Mil ini. Hasilnya pada 3 Juli Mil ditangkap di Jalan Belitung, Kota Bandung. Disusul kemudian kompolotan lainnya dan satu DPO AG alias Tres yang bertindak sebagai joki.
Pemeriksaan terhadap tersangka ini, bahwa memang kejahatan jalanan di Kota Bandung kerap diwarnai aksi-aksi Mil dan kawan-kawan. Catatan kepolisian mereka sudah beraksi sebanyak 52 kali yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.
"Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta 8 kali dan beberapa tempat lainnya," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Rena Hendayati yang dihadirkan langsung di Mapolrestabes Bandung, mengucapkan terima kasih karena sudah menangkap pelaku yang menghilangkan nyawa suaminya. Dia berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat.
"Terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Semoga pelaku satu lagi bisa ditangkap bisa dienjara dengan seberat-beratnya. Karena tetap saja dengan apa yang dia (pelaku) lakukan enggak sebanding sebenarnya dengan apa ang dilakukan. Semoga polisi bisa memberikan hukuman setimpal. Saya ucapkan terima kasih yang sudah bantu. Semoga ke depannya ga ada lagi tindakan kriminal seperti saya dan suami saya agar ga ada korban selanjutnya," tutur Rena yang terlihat berbusana hitam. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaTiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron
Baca Selengkapnya