Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen Tabung oksigen langka akibat lonjakan Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus pemalsuan atau mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Enam tersangka itu ditangkap setelah polisi membongkar 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi persi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Menurut dia, tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen sangatlah berbahaya. Sebab tabung tersebut digunakan untuk pemadaman api.

"Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," ujar dia.

"Kemudian dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain unuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," sambungnya.

Helmy menyebut, tabung-tabung yang sudah dimodifikasi itu dijualnya dengan harga Rp2-3 juta. Padahal, untuk menyulap tabung tersebut hanya bermodalkan Rp700 ribu.

"Untuk tabung apar variatif antara Rp2-3 juta. Rp700-900 ribu itu modal. Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah, ini juga akan kita cari dia jual kemana. Karena bahaya, takutnya dibeli masyarakat dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung apar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus beri manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar Farmasi kita akan dorong ke masyarakat dan tentunya dijual sesuai HET. Keuntungan untuk pemilik barang, tapi perkara jalan terus," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya

Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000

Tabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T
Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T

Sehingga dalam penyewaan tersebut PT Timah Tbk harus membayar uang sewa peralatan tersebut seharga Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI

Senjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.

Baca Selengkapnya