Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Dua tersangka itu diketahui CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Dalam surat yang diterima merdeka.com, penetapan tersangka terhadap Aakar itu setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Surat yang ditijukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021 itu bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika itu diketahui tak hanya Aakar saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan juga terhadap satu orang lainnya bernama Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambungnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menerima limpahan LP (laporan polisi) sebanyak tiga LP yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan ke Direktorat tindak pidana Eksus Bareskrim Polri," kata Ahmad saat konferensi pers, Minggu (18/1).
Hal itu karena, laporan polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya, untuk saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan telah memeriksa 23 orang saksi.
"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," sebutnya
Sementara itu, untuk penipuan Grab Toko, Ramadhan mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban DA, Y, AW, SA, dan SMK selain itu juga penyidik akan menginterview ahli pasar modal," tulisnya
"Nanti bila pemeriksaan sudah memenuhi dan mengumpulkan butki-bukti maka penyidik akan melakukan Gelar Perkara," tambahnya.
Untuk diketahui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaYossi menjawab fokus penyidik dalam memanggil saksi berkiatan rentang waktu dana perusahaan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan istri Tiko ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan terhadap Tiko Aryawardhana pada 23 Juli 2022
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penggelapan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor.
Baca Selengkapnya