Polisi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Merdeka.com - Polisi merampungkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah diperiksa selama hampir 11 jam, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Selain itu juga berdasarkan adanya dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor saudara FH," ujar Ramadhan.
Nur HabibieRamadhan menambahkan, polisi kemudian memeriksan Ferdinand Hutahaean sebagai saksi terlapor sejak pukul 10.30-21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barbuk dilakukanlah gelar perkara," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dilakukan karena berdasarkan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaTujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca Selengkapnya