Polisi Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut & Perusahaan Tambang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Luhut sebelumnya dilaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat akhirnya pihak Dirkrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.
Nelson menyampaikan ada perdebatan antara pelapor dengan penyidik polisi terkait dengan hak masyarakat untuk membuat laporan pidana.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Nelson dalam hal ini berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat. Sementara pegangan kepolisian adalah KUHP.
"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," ujar dia.
Sejatinya, orang yang mengetahui tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk kemudian melaporkan tindak pidana tersebut. "Namun kemudian yang terjadi di dalam kasus ini kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan," ucap dia.
Alasan Polisi Tolak Laporan
Nelson menyampaikan, penyidik tidak membeberkan secara detail alasan penolakan tersebut. Hanya saja, katanya tidak bisa tindak pidana korupsi dilaporkan seperti itu.
"Dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan gitu," ujar dia.
Menurutnya, ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil mengingat terlapornya adalah orang yang ada di bagian kekuasaan.
"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua. Ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses," ucap dia.
Terkait hal ini, Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tak akan tinggal diam. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman," ujar dia
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya