Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tunggu 1x24 jam untuk putuskan penahanan Ratna Sarumpaet

Polisi tunggu 1x24 jam untuk putuskan penahanan Ratna Sarumpaet Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet saat berencana terbang ke Chile lewat Bandara Soekarno Hatta. Soal kemungkinan penahanan, polisi masih menunggu 1x24 jam terlebih dahulu.

"Kan ada pentahapannya, 1 x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6com.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya
Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya

Ditemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior

Baca Selengkapnya
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini

Penyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.

Baca Selengkapnya