Polisi Usut Dugaan Aiptu IC Pukul Sopir Hyundai Sebelum Kecelakaan di Pasar Minggu
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut laporan dugaan pemukulan dialami HRH, sopir mobil Hyundai dilakukan oleh Aiptu IC sebelum kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12) lalu.
HRH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu ini mengaku sebelumnya sempat berselisih di jalan dengan Aiptu IC dan dipukul hingga terjadi kejar-kejaran berujung kecelakaan tersebut.
"Iya masalah pemukulannya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/12).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
-
Kapan insiden kecelakaan terjadi? Sejak saat itu, ia terus mengejar Marquez. Dengan ritme balap yang semakin baik dan konsisten, Bagnaia berhasil mendekati Marquez pada Lap 18. Ia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
Sambodo menjelaskan, Dirlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pemukulan dilakukan Aiptu IC. Dia mengatakan, penyidik akan memeriksa HRH sebagai saksi korban untuk mengetahui secara detail kasus tersebut.
"Penyidik Polres Metro Jaksel akan menjemput bola akan mendatangi si pelapor dalam hal ini saudara H sebagai pelapor yang saat ini sedang berada di rumah tahanan kita," ujar dia.
Pengakuan HRH, pemukulan terjadi di Keterangannya, kejadiannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh Jalan Raya Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Tentunya, Sambodo mengatakan penyidik akan mencari saksi-saksi yang melihat peristiwa itu.
"Penyidik nanti dari Polres Jaksel yang akan mengembangkan perkara ini. Silakan tanya penyidik Polres Jaksel," ucap dia.
Sopir Hyundai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan
Kepolisian mengaku memiliki bukti kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai berinisial HRH (25) sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Meski yang menyeruduk pemotor hingga tewas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, pada Jumat 25 Desember 2020 adalah polisi bernama Aiptu IC.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kepolisian memeriksa dua orang saksi kunci bahwa terjadinya kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver yang dikemudikan Aiptu IC oleh mobil Hyundai saat kejar-kejaran.
"Penetapan HRH sebagai tersangka didukung beberapa alat bukti pertama keterangan saksi ada dua orang saksi melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil Innova kehilangan kendali kemudian lepas kendali dan menyeberang jalur menabrak motor berlawanan arah," papar dia, Sabtu (26/12).
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. "Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Sopir Hyundai Mengaku Dipukul Sebelum Kecelakaan
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC. Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.
Sambodo menerangkan, kasus pemukulan sendiri diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Keterangannya, kejadiannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh Jalan Raya Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sambodo menyebutkan, Divisi Propam akan turun tangan menyelidiki dugaan pemukulan dengan memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan. Lokasinya diduga sekitar 200 meter masih di jalan yang sama," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menerangkan kronologi kejadian. Mulanya mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi berinisial Aiptu IC melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Ragunan. Sesampainya di depan Bank Mandiri, Mobil Innova tersebut kemudian diserempet oleh HRH pengemudi mobil Hyundai yang melaju searah pada lajur kiri. Akibatnya, mobil Toyota Innova terpental ke kanan arah arus berlawanan. Tiga sepeda motor pun diseruduk.
"Satu pengendara atas nama Pingkan Lumintang meninggal dunia, 1 orang luka berat atas nama Dian Prasetyo, dan 1 luka ringan atas nama Syarif serta lima kendaraan mengalami kerusakan," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaAksi arogan dilakukan oleh pria yang mengaku Ketua PP Semarang hingga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil diduga lalai hingga menabrak sejumlah kendaraan lain.
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pengendara Pajero Sport menerobos lampu merah.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca Selengkapnya