Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisikan PSI, Bawaslu dinilai langgar kode etik

Polisikan PSI, Bawaslu dinilai langgar kode etik Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu dinilai arogan karena melaporkan dua orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Sekalipun laporan tersebut sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.

Direktur Institute For Transformation Studies (INTRANS) Andi Saiful Haq mengatakan, Bawaslu semestinya secara etik harus menjaga kehormatan dirinya untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan Pemilu.

"Pernyataan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sebuah institusi partai politik adalah tindakan tidak terpuji, Bawaslu bahkan belum memberikan hak sanggah kepada Sekjen PSI atas keputusan Bawaslu tersebut. Bawaslu menegaskan peran KPU dan lebih lagi tidak memberi ruang pada satu partai untuk melakukan sanggahan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya saat dihubungi, Jumat (18/5).

Dia menilai, keputusan Bawaslu terkesan arogan, terlebih lagi yang dipidanakan oleh Bawaslu adalah Sekjen dan Wasekjen sebuah partai politik baru. Bawaslu jelas dan terang telah melanggar prinsip adil dan proporsional.

Sementara, Andi menyayangkan, tak ditindaklanjutinya laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik lainnya. Sebelumnya, Indonesia Election Watch melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 11 partai politik.

"Ini sangat berbeda dengan tindakan Bawaslu memanggil DPP PSI, hanya berselang 3 (tiga) hari setelah PSI merilis Polling mengenai calon menteri yang pantas mendampingi Joko Widodo di periode kedua sebagai Presiden," terangnya.

Dia mengingatkan, polling atau jajak pendapat juga memiliki tujuan untuk menyehatkan demokrasi. Model partisipatif dalam menyerap aspirasi masyarakat dianggap sebagai kekuatan metode polling.

Andi menilai, dalam kasus polling yang dilakukan PSI, unsur kampanye tidak terpenuhi. Alasannya karena tidak terkandung ajakan untuk memilih, atau pembentukan citra partai politik atau Joko Widodo didalam polling tersebut.

"Bawaslu jelas dan terang melanggar prinsip adil dan proporsional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena tidak adil dan tidak proporsional tentunya kemudian juga melanggar prinsip professional dalam kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Bawaslu yang terkesan hanya berani kepada partai politik baru, dengan mengabaikan laporan masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Selain itu, ditampilkan juga foto Jokowi. Serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PSI melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan ini masuk dalam ranah hukum pidana Pemilu.

"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
Survei Pilkada Jakarta Dianggap Tak Kredibel, Poltracking Pilih Keluar dari Persepi
Survei Pilkada Jakarta Dianggap Tak Kredibel, Poltracking Pilih Keluar dari Persepi

Poltracking Indonesia mengumumkan keluar dari Persepi karena keberatan dengan hasil dewan etik Persepi soal perbedaan hasil survei dengan LSI di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya