Polres Malang amankan pria simpan senpi laras panjang rakitan
Merdeka.com - Seorang pria berinisial DP (39) diamankan Polres Malang lantaran membawa sebuah senjata rakitan laras panjang. Pelaku diamankan bersama senjata berikut magazen dan amunisi.
Saat ditanyakan kelengkapan izin senjata tersebut, DP tidak dapat menunjukkan kepada petugas yang memeriksanya. Petugas dari selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Pagak.
"Tersangka membawa dan menguasai senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Vicky Dian Shandy, Minggu (11/5).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
Pelaku diamankan di Jalan Raya Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (2/5) pada pukul 21.00 Wib. Pelaku sendiri berdasarkan kartu identitas beralamat di Desa Senguruh, Kecamatan Kepanjen.
Senjata yang dibawa DP berupa sepucuk senjata api laras panjang rakitan dengan kaliber 5,56 mm. Senjata dilengkapi magazen dan amunisi sebanyak 9 butir yang belum terpakai dan 2 butir selongsong. Ikut diamankan sebuah tas rangsel warna hitam.
Polsek Pagak sendiri awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api rakitan yang melintas di sekitar hutan. Kepada petuga pelaku mengaku baru pulang berburu dari hutan di wilayah Donomulyo.
Atas kepemilikan senjata tersebut, DP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12/drt/1951 dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup/ hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaKombes Benny menyampaikan ucapan terima kasih kepada penemu senjata tersebut dan telah bekerja sama dengan Polres Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya