Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat e-KTP Palsu
Merdeka.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu. Salah seorang pelaku berinisial MR, diringkus.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, MR telah mencetak ratusan keping e-KTP palsu selama kurang lebih satu tahun beroperasi.
"e-KTP palsu yang diproduksi kurang lebih 225 unit," ujar David dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
David menerangkan, e-KTP buatan MR dijual dengan harga Rp200.000 - 300.000. Sebagian besar pembelinya adalah pelaku kejahatan.
David menjelaskan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah Polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," papar dia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, e-KTP Palsu diminati oleh penjahat. Mereka biasa menggunakan untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.
"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.
Tak cuma itu, bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu.
"Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat e-KTP Palsu. Aparat kepolisian tidak segan memproses secara hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaDiduga data pemilih ini dijual hacker sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnya