Polri Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Atas Permintaan Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi ulang itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Permintaan JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (11/6).
Rekonstruksi dilakukan penyidik Bareskrim Polri dan JPU itu dilakukan pada Senin (31/5) pekan. Lokasi rekonstruksi ulang itu dipilih sudah disepakati JPU daerah di Cikeas, Jawa Barat.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Dimana peristiwa itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Wirasaba, Adiarsa Timur, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/7).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Di Cikeas. Adegan dari TKP I sampai dengan TKP IV," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas dua tersangka kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua tersangka berinisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
Berkas perkara kasus unlawful killing laskar FPI masuk ke kejaksaan pada Senin 26 April 2021. Namun berkas dua tersangka itu kemudian dikembalikan JPU karena menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU. Penyidik Bareskrim Polri kini menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.
"Berkasnya dalam waktu 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung, apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (8/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya