Polri Masih Buka Posko Aduan Investasi Bodong EDCCash
Merdeka.com - Mabes Polri masih membuka posko pengaduan korban investasi ilegal EDCCash. Terkait kasus ini, Polri sudah menetapkan enam tersangka dan semuanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti.
"Layanan pengaduan masih dibuka, sampai saat ini yang membuat laporan polisi ada tiga orang, yang menjadi saksi ada 60 orang, dan yang mengadu di layanan aduan ada 1.973 orang," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8).
Dalam perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh enam tersangka EDCCash, kepolisian memperkirakan ada 52 ribu korban yang dirugikan. Data tersebut berasal dari jumlah anggota yang memiliki akun aplikasi kripto EDCCash.
-
Bagaimana program penipuan ini dilakukan? Ini jg mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa,' ujarnya.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Apa modus penipuan yang paling umum di DANA? Modus pelakunya pun beragam dan lihai, mulai memikat calon korban dengan iming-iming hadiah fantastis atau promo menggoda di berbagai platform media sosial.
-
Bagaimana modus pelaku dalam menyelenggarakan acara abal-abal? Diketahui ada total 35 penyewa tenant pada acara itu dengan satu tenant disewakan seharga Rp300 ribu. Dari penyewaan tenant itu WAH mendapatkan uang senilai Rp10,5 juta. Selain itu pihak penyelenggara telah menjual 500 tiket dengan harga per tiket Rp15.000.
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Kanit I Subdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Samian menyebutkan, pada awal penyelidikan jumlah anggota EDCCash tersebut mencapai 57 ribu orang yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
"Di dalam aplikasi, anggota yang masuk di dalamnya ada sekitar 52 ribu, kalau informasi yang didapat awalnya 57 ribu, mungkin ada beberapa anggota yang sudah tutup akun," kata Samian.
Penyidik telah mencantumkan jumlah korban yang melapor, serta yang diperiksa dan yang membuat pengaduan dalam berita acara perkara. Meski demikian, Polri tetap membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh EDCCash tersebut.
Perekrutan Anggota Program Arisan Hingga Kepemilikan Mobil
Menurut Samian, EDCCash dalam merekrut anggota membuat banyak program-program seperti arisan, kemudian program kepemilikan mobil dan sebagainya.
"Jadi mereka yang ikut program dan ikut jadi korban tapi belum tentu jadi anggota, sehingga dimungkinkan besaran orang yang dirugikan di atas angka tersebut," katanya.
Penyidik juga memperkirakan ada orang-orang yang dirugikan dalam kasus ini yang mengikuti program-program para 'leader' EDCCash tetapi belum menjadi anggota. Misalnya, program mobil, peserta setiap bulan diminta bayar dengan nominal beberapa juta, kemudian pada bulan ke 13 akan diundi siapa pemenangnya akan mendapat mobil.
Kemudian, kata Samian, saat mendapatkan mobil, peserta program harus mendaftar sebagai anggota. Sehingga demikian, yang mengikuti program EDCCash belum tentu menjadi anggota yang terdaftar di aplikasi kripto EDCCash.
"Tapi dengan adanya kasus EDCCash ini sudah diungkap, program-program itu semua berhenti, orang-orang yang ikut program ini tentu dirugikan, yang sudah sekian juta membayar sekian bulan akhirnya tidak ada ujungnya, program tidak ada kejelasan," ujar Samian.
Untuk itu, kata Samian, pihaknya mempersilakan masyarakat yang dirugikan oleh EDCCash dapat melapor ke sentra kepolisian terdekat di wilayahnya. Karena posko pengaduan EDCCash berada di Bareskrim Polri, laporan yang masuk di wilayah akan diakomodir dan disertakan dalam penyelesaian perkara ini.
Selain itu, jumlah korban melapor dengan jumlah anggota yang terdaftar di EDCCash yang tidak sebanding, menurut Samian, bisa disebabkan beberapa faktor, yakni anggota berada di luar Jabodetabek, dan kemungkinan anggota tersebut membayar dengan nominal yang masih kecil.
"Disampaikan kepada masyarakat yang merasa keberatan, bisa berkomunikasi antar mereka, bersama-sama membuat laporan setempat, nanti apakah laporan ditarik ke Mabes atau dilimpahkan. Bila ada korban merasa keberatan bisa buat laporan di polisi terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka EDCCash membantah pernyataan Polri terkait jumlah korban yang dirugikan dalam perkara EDCCash sebanyak 52 ribu orang.
Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum tersangka AY dan S mengatakan sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan.
Adapun keenam tersangka, yakni AY selaku pimpinan utama EDCCash, S adalah istri dari AY berperan sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash mulai Agustus 2020.
Berikutnya, JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 Jo. Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo. penggelapan Pasal 372 KUHP.
Keenam tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaDukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus dilakukan oleh BRI melalui berbagai program menarik.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAda ratusan rekening inaktif yang diperjualbelikan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaMenkominfo menyebut pelaku judi online kerap memanfaatkan 5 e-wallet ini untuk melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya