Polri masih dalami laporan Antasari Azhar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Saat ini status laporan Antasari masih tahap penyelidikan.
"Untuk laporan dari Pak Antasari seperti yang sudah saya konfirmasi kepada penyidik ini masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan penyelidikan dalam kaitan hal tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Rikwanto, penyidik masih mencari poin-poin adanya unsur tindak pidana dalam laporan Antasari tersebut. Khususnya terkait fakta-fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Apakah yang dilaporkan Pak Antasari itu poin-poin yang memang sudah pernah dibahas dalam persidangan sebelumnya ataukah ada sesuatu yang baru yang dilaporkan, ini masih dalam penyelidikan, penelitian oleh tim penyidiknya," ujarnya.
Ditegaskan jenderal bintang satu itu, penyidik belum bisa menaikkan status laporan Antasari ke tahap penyidikan. Dia mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Jadi belum bisa diangkat dalam proses penyidikan dan belum bisa untuk diteruskan lebih lanjut. Kesimpulannya belum didapat masih perlu pendalaman lebih lanjut," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca Selengkapnya