Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum

Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum Unjuk rasa bendera tauhid di Pekanbaru. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Aksi Bela Tauhid akan kembali digelar di Jakarta pada Jumat (2/11) besok. Dalam poster yang beredar tertulis tuntutan tegakkan keadilan dan penjarakan penista agama.

Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono, mengatakan prosesnya hukumnya sudah dijalankan. Polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka.

Selain U, polisi juga telah menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid.

"Kan saya sampaikan tadi. Sudah diproses secara hukum," ucap Ari Dono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia menegaskan, dengan pelaku pembakaran diproses secara hukum, maka aksi tersebut seharusnya tidak perlu lagi.

"Kalau masih mau demo lagi, jadi kita semua bertanya-tanya, siapa mereka ini, kan gitu," ungkap Ari Dono.

Saat ditegaskan lagi apa maksud perkataannya, dia pun hanya menyampaikan.

"Apakah memang, ya siapalah gitu," pungkas Ari Dono sambil tertawa kemudian berjalan menuju ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa. Dimana diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum itu. "Sudah. (Estimasi massa) kurang lebih 10 ribu," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.

Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.

Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya