Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum
Merdeka.com - Aksi Bela Tauhid akan kembali digelar di Jakarta pada Jumat (2/11) besok. Dalam poster yang beredar tertulis tuntutan tegakkan keadilan dan penjarakan penista agama.
Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono, mengatakan prosesnya hukumnya sudah dijalankan. Polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka.
Selain U, polisi juga telah menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Kenapa senjata dibakar? Benda-benda ini, termasuk pedang, ujung tombak, dan perlengkapan perisai, dibengkokkan secara ritual dan sengaja dibakar di atas tumpukan kayu pemakaman.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
"Kan saya sampaikan tadi. Sudah diproses secara hukum," ucap Ari Dono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dia menegaskan, dengan pelaku pembakaran diproses secara hukum, maka aksi tersebut seharusnya tidak perlu lagi.
"Kalau masih mau demo lagi, jadi kita semua bertanya-tanya, siapa mereka ini, kan gitu," ungkap Ari Dono.
Saat ditegaskan lagi apa maksud perkataannya, dia pun hanya menyampaikan.
"Apakah memang, ya siapalah gitu," pungkas Ari Dono sambil tertawa kemudian berjalan menuju ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa. Dimana diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum itu. "Sudah. (Estimasi massa) kurang lebih 10 ribu," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.
Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca Selengkapnya