Polri: Senjata api 21 penyidik KPK pistol bela diri dan suratnya sah
Merdeka.com - Mabes Polri telah mengidentifikasi senjata api yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan waktu penggunaan senjata api milik 21 penyidik KPK telah kadaluarsa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa senjata yang dimiliki oleh penyidik KPK adalah senjata bela diri. Surat kepemilikan senjata tersebut juga sudah sah.
"Setelah dicek ada beberapa pucuk senjata bela diri, bukan pistol organik milik polisi yang secara kepemilikan sah suratnya," ungkap Rikwanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (20/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Rikwanto menjelaskan bahwa pistol yang sudah dicek jenis senjata dan keabsahan surat izin kepemilikannya telah digudangkan. Namun senjata api yang belum diperiksa masih diselidiki.
"Sebagian digudangkan, sebagian kecil ditahan penyidik. Menurut catatan yang sebagian kecil itu surat penggunaannya mati, tapi senjatanya sah," terang Rikwanto.
Untuk izin kepemilikan senjata api yang mati, lanjut Rikwanto, diharapkan bisa diperpanjang. Jika tidak, maka senjata tersebut akan disita dan digudangkan oleh tim penyidik Polri.
Sampai saat ini, kasus 21 penyidik KPK masih dalam tahap penyelidikan, belum diberlakukan hukum pidana. Namun jika terjadi penyelewengan dalam kepemilikan atau penggunaannya, maka bisa dipastikan Polri akan menjatuhkan pidana.
"Manakala senjatanya ada di tempat lain, atau digunakan oleh kegiatan yang tidak pada tempatnya, mungkin bisa kita pidanakan," ujar Rikwanto. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djuhandani menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lagi atas kepemilikan senjata milik SYL itu dengan berkodinasi dengan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaBelakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca Selengkapnya