Polri: Surat Kematian Korban Lion Air Tak Teridentifikasi Dikeluarkan Dukcapil
Merdeka.com - Kepala Bidang DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian untuk jenazah atau korban Lion Air PK-LQP dengan kode penerbangan JT610 yang belum teridentifikasi. Pesawat tujuan Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10).
"Kalau sudah teridentifikasi kita keluarkan, kalau belum kita tidak bisa mengeluarkan surat kematian. Nah artinya bagaimana penumpang yang tidak terintegrasi," kata Lisda di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/11).
Ia menjelaskan, yang bisa mengeluarkan surat kematian kepada jenazah yang belum teridentifikasi yakni Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat (Dukcapil). Hal itu juga mengacu pada kasus Air Asia pada Minggu, 28 Desember 2014.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan kecelakaan pesawat terjadi? De Havilland Comet merupakan desain jet komersial awal yang memiliki jendela persegi. Namun, dalam waktu lima tahun setelah diperkenalkan, tiga Komet mengalami serangkaian kecelakaan tragis dan menewaskan semua penumpang di dalamnya. Melansir IFLScience & Daily Mail, Senin (13/5), setelah kecelakaan ketiga di 1954, penyelidikan menemukan bahwa retaknya kusen jendela menjadi penyebabnya.
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kapan helikopter jatuh di Gunung Burangrang? Helikopter ini diperkirakan jatuh pada 8 Februari 2001 lalu, di kawasan Gunung Burangrang.
"Nah ini kita bisa mengacu pada air Asia, ada penumpang yang tidak teridentifikasi, itu bisa dikeluarkan surat kematian. Jadi berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, bahwa Dukcapil untuk mengeluarkan surat, itu mengacu kepada UU penerbangan UU RI nomor 1 tentang penerbangan pada pasal 178 mengatakan Dukcapil bisa mengeluarkan surat kematian setelah 3 bulan kalau enggak salah, untuk mengurus dan mengeluarkan hak penumpang yang tidak teridentifikasi," jelasnya.
Pernyataan kemungkinan meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang hilang, Pasal 178 yakni :(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Jadi ini pernah dipakai oleh Air Asia pada 2015, mengeluarkan surat kematian yang tidak teridentifikasi sehingga korban tetap mendapatkan haknya, hak asurasnis dan hak legal lainya," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Mayor Purn Suwanda dibawa pihak keluarganya ke Cirebon, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Baca SelengkapnyaPada pukul 04.25 Wib, jenazah atas nama Suwanda (55) telah diserahkan kepada keluarganya.
Baca SelengkapnyaKorban SAM Air teridentifikasi dengan menggunakan data primer atau hasil DNA berupa data medis.
Baca SelengkapnyaPenumpang yang menjadi korban dalam musibah tersebut dipastikan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDalam surat tersebut tertulis bahwa WNA tersebut sudah bekerja di Indonesia selama 24 tahun.
Baca SelengkapnyaKombes Michael mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai izin dari pimpinan.
Baca SelengkapnyaKepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan, kondisi jenazah tidak adanya luka bakar saat diterima pihaknya.
Baca SelengkapnyaAirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
Baca SelengkapnyaKarena nomor itu tertulis 25 yang mana tidak ada nomor dinas tersebut yang terdaftar.
Baca Selengkapnya12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Sekeluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi
Baca SelengkapnyaKepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan, saat ini seluruh jenazah jatuhnya pesawat sedang dalam proses identifikasi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui kondisi pilot dan jumlah penumpang pesawat tersebut.
Baca Selengkapnya