Polri tegaskan anggota tak netral pada Pemilu 2019 dipecat
Merdeka.com - Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono bakal menindak tegas anggota yang diketahui mendukung calon tertentu pada Pemilu 2019 mendatang. Sanksi pemecatan bakal diberikan terhadap anggota Polri kedapatan mendukung salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Untuk Polri sendiri bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kalau sudah pelanggaran berat. Bisa kode etik, dan disiplin, semua dilihat dari pelanggarannya," kata Condro Kirono usai gelar pasukan Mantab Brata 2018 di Lapangan Pancasila Semarang, Rabu (19/9).
Dia mengingatkan anggotanya untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pilpres. Apabila anggota Polri ditemukan tidak netral akan dikenakan sanksi tegas dilihat dari pelanggarannya. Sedangkan dalam aturan sudah ada ketentuan tidak boleh mendukung calon tertentu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas? Para Babinsa juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas Polri dan berbagai elemen masyarakat, sehingga elemen TNI hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Kami mengimbau kepada anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu agar junjung netralitas dari semua golongan. Sehingga netralitas bagian nilai mutlak," ungkapnya.
Condro menjelaskan dari hasil pilkada Jateng sendiri, tidak ditemukan pelanggaran bagi anggota Polri, dan ASN.
"Semoga Pilpres tahun depan tidak ada pelanggaran dan diharapkan ASN tidak memihak, Polri fokus pengamanan yang ditelah diarahkan pimpinan," kata Condro Kirono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPropam melakukan pengecekan secara random atau acak.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaEmpat polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya