Polri Tetapkan 45 Tersangka Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Pilkada Serentak
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat kontestasi Pilkada Serentak sejak April sampai dengan 21 Desember 2020.
Dengan rincian, 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, 5 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Banten.
"Toyal ada 45 tersangka yang kita sidik. 7 perkara dalam proses sidik, 5 perkara sidik, 1 perkara tahap P21, dan 21 perkara sudah tahap II dan ada beberapa yang sudah masuk proses persidangan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan. Sejak 26 September sampai dengan 4 Desember 2020, ada 1986 peringatan tertulis yang dilayangkan kepada para pelaku kampanye pelanggar protokol Covid-19.
"Sekali lagi dalam kesempatan ini kita akan memasuki malam Natal dan Tahun Baru, sampai saat ini angka yang terkonfirmasi positif Covid mencapai 664.930 orang, sedangkan tingkat harian mencapai 6.982 kasus. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran untuk tetap menegakkan aturan terkait prokes, baik dalam bentuk operasi yustisi atau kegiatan penegakan hukum yang terkait dengan prokes," kata Listyo.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTotal 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya