Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemda Boleh Batasi Pergerakan Orang ke Daerah

PP Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemda Boleh Batasi Pergerakan Orang ke Daerah Pemudik padati Terminal Pulogebang. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, dikatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh membatasi pergerakan orang atau barang baik yang masuk ataupun keluar ke suatu wilayah. Namun, kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) apabila menerapkan PSBB.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari draf PP PSBB, Rabu (1/4).

Pasal 2 ayat 2 PP itu menjelaskan bahwa penetapan pembatasan skala besar harus didasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari, pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan sosial skala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kebijakan meliburkan sekolah serta tempat kerja dan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Sementara itu, kebijakan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah menjamin ketersediaannya.

Dia pun meyakini, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan ini. Muhadjir menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan malah membebankan kepada Pemda.

"Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Rabu (1/4).

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya