PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.
Dalam PP ini, Pemerintah Daerah atau Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tetapi, karantina yang diajukan harus mempunyai dasar dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Yang salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan dalam hal ini menjamin ketersediaannya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir, Rabu (1/4).
Dia menuturkan, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan Karantina dengan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk warganya. "(Tanggung jawab) Pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.
Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan membebankan kepada Pemda. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.
Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Muhadjir mengakui memang ada yang tidak cocok dengan PP PSBB.
"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," jelas Muhadjir.
Dia juga melihat pemerintah pusat tak mungkin menjamin seluruh hajat hidup warga Jakarta serta seluruh binatang peliharaan mereka, saat Pemprov DKI memutuskan karantina.
"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan, kira-kira masuk akal tidak?," tukasnya.
"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan bantuan pangan beras hingga Juni 2024, masing-masing 10 Kg per keluarga, per bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPresiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.
Baca SelengkapnyaGas elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera dan tidak diperuntukkan warga yang mampu.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan CBP akan diberikan hingga Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAnggaran per porsi makan siang bergizi gratis juga belum diputuskan.
Baca Selengkapnya