Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga

PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga Rakor Menko PMK Terkait BPJS. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.

Dalam PP ini, Pemerintah Daerah atau Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tetapi, karantina yang diajukan harus mempunyai dasar dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Yang salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan dalam hal ini menjamin ketersediaannya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir, Rabu (1/4).

Dia menuturkan, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan Karantina dengan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk warganya. "(Tanggung jawab) Pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.

Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan membebankan kepada Pemda. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.

Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Muhadjir mengakui memang ada yang tidak cocok dengan PP PSBB.

"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," jelas Muhadjir.

Dia juga melihat pemerintah pusat tak mungkin menjamin seluruh hajat hidup warga Jakarta serta seluruh binatang peliharaan mereka, saat Pemprov DKI memutuskan karantina.

"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan, kira-kira masuk akal tidak?," tukasnya.

"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Tak Ada Negara Lain Beri Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia
Presiden Jokowi: Tak Ada Negara Lain Beri Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras hingga Juni 2024, masing-masing 10 Kg per keluarga, per bulan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi
Presiden Jokowi Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi

Jokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Hanya untuk Masyarakat Kurang Mampu, PNS Diingatkan Tak Pakai Gas Elpiji Bersubsidi
Hanya untuk Masyarakat Kurang Mampu, PNS Diingatkan Tak Pakai Gas Elpiji Bersubsidi

Gas elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera dan tidak diperuntukkan warga yang mampu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Sinyal Bantuan Pangan CBP Bisa Lanjut Jika APBN Cukup
Jokowi Beri Sinyal Bantuan Pangan CBP Bisa Lanjut Jika APBN Cukup

Bantuan Pangan CBP akan diberikan hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga Yakin PP 28/2024 Tak 'Menghambat' Program Makan Bergizi Gratis
Airlangga Yakin PP 28/2024 Tak 'Menghambat' Program Makan Bergizi Gratis

Anggaran per porsi makan siang bergizi gratis juga belum diputuskan.

Baca Selengkapnya