Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Bogor Dikendorkan, Boleh Makan di Tempat dan Rumah Ibadah Bisa Lakukan Kegiatan

PPKM Bogor Dikendorkan, Boleh Makan di Tempat dan Rumah Ibadah Bisa Lakukan Kegiatan Walikota Bogor Bima Arya dalam Simposium Digitalisasi Aksara Sunda 2021. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan kafe dan rumah ibadah kembali diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 namun dengan sejumlah pembatasan. Dalam peraturan terbaru disebutkan, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama," kata Bima, Rabu (11/8).

Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. “Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi dua orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.

Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang di dalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik," jelas Bima.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi

Jokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi

Ganjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.

Baca Selengkapnya