PPKM Mikro Darurat di DKI Jakarta Sudah Dibahas Sejak Kemarin
Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Tanah Air terus naik dalam beberapa pekan terakhir. Munculnya varian baru Covid-19 bernama Delta menjadi salah satu penyebab.
Mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menilai kebijakan itu paling tepat dalam penanganan Covid-19 saat ini.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," ungkapnya.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Kapan pengumuman PPPK 2024? Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober 2024.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Sepekan sudah aturan terkait PPKM mikro skala besar berjalan. Tersiar kabar, Istana sudah melakukan rapat terbatas untuk merevisi sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat.
Hal itu dibenarkan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. "Sudah dibahas kemarin," kata Muhadjir lewat pesan singkat, Selasa (29/6).
Namun demikian, Muhadjir belum menyebut kapan hasil rapat dari revisi aturan itu dirilis secara resmi.
Sebelulmnya, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mengaku juga mendengar wacana itu. Dia mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tidak kunjung turun, justru sebaliknya malah semakin melonjak.
Menurut dia, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran COVID-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.
"Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," kata Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta.
Dia mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat karena bahaya COVID-19 saat ini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak.
Namun, Ketua Umum DPP PKB itu tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap kebijakan PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya