PPP kubu Romi minta Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden bukan DPR
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas 2016. Sedikitnya ada empat poin yang menjadi usulan dan perdebatan revisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dengan tujuan utama untuk memperkuat KPK. Ada empat yang menjadi usulan dalam revisi UU tersebut, di antaranya SP3, penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan soal penyidik.
"Kalau saya condong penyadapan itu jangan sampai mengurangi kewenangan KPK. Kemudian jangan sampai ke pengadilan, kalau izin ke pengadilan penyadapan tak efektif. Cukup ke dewan pengawas," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Pihaknya mendorong agar dalam revisi tersebut dibentuk dewan pengawas KPK. Untuk penyadapan tidak perlu izin ke pengadilan, tetapi ke dewan pengawas.
"PPP condong mengusulkan dewan pengawas diisi orang-orang yang memiliki kenegarawanan, pengalaman praktik hukum tahu teknis telekomunikasi. Dewan pengawas tak perlu diatur secara rinci, hanya anggota berapa, 5 atau 7 orang. Saya menyarankan bukan diisi anggota DPR, biar presiden saja yang membentuk. Melalui proses seleksi transparan," jelas Arsul yang juga Wasekjen PPP Kubu Romi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, usulan revisi mengenai SP3 yang mana dalam undang-undang sekarang ini, KPK tidak mengenal SP3. Pertanyaannya, lanjut dia, bagaimana dengan orang yang telah meninggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan enggak bisa diclose, harusnya diclose. Kedua orang tak meninggal tapi cacat permanen, kita punya pengalaman misalnya Pak Harto gimana," ucapnya.
Sedangkan masalah penyidik, jelas Arsul, dalam pasal 45 UU KPK menimbulkan penafsiran. Pertama, KPK berhak merekrut mendidik, mengangkat sebagai penyidik. Kedua, KPK memang berhak mengangkat memberhentikan penyidiknya, tapi harus sesuai KUHAP.
"Penyidik itu kan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik sipil. KPK boleh mengangkat penyidik tapi dari 3 itu. Kemarin saya sampaikan dengan pimpinan KPK, pimpinan KPK kan sudah roadshow dengan MA saya tanyakan bapak tanyakan enggak itu, saya denger sempat dibahas, kabarnya MA enggak bisa, harus mengikuti penafsiran yang kedua. Kalau mau UU-nya harus diubah," tutup loyalis PPP Kubu Romi tersebut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca Selengkapnya