Praperadilan jilid II digelar, kuasa hukum sebut penetapan tersangka Setnov prematur
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya digelar di PN Jakarta Selatan. Setelah pekan lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran kubu KPK, kali ini sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno dimulai dengan mendengarkan permohonan dari kubu Setya Novanto.
Beberapa dalil permohonan yang dibacakan antara lain tidak sahnya proses penyidikan KPK kepada Setya Novanto sebagai tersangka. Kemudian, tidak sahnya penyidik independen KPK yang masih terikat dengan Polri.
"Dalam pengangkatan itu status penyidikan berasal dari Polri belum resmi menjadi penyidik KPK. Yang berwenang menjadi penyidik adalah penyidik independen KPK, selain itu bertentangan dengan UU dan abuse of power," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis (7/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
"Bila KPK ingin penyidik sendiri, harus mengubah UU, selama belum ada perubahan pengangkatan penyidik independen dari KPK adalah ilegal," sambungnya.
Pemohon juga keberatan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya. Alasannya, bertentangan dengan nebis in idem atau putusan praperadilan sebelumnya pada Jumat (29/9).
"Maka dari itu termohon telah melawan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan Negeri Jaksel pada 29 september 2017 yang berbunyi memerintahkan terhadaptermohon memberhentikan penyidikan kepada Setya Novanto, penetapan tersangka kepada pemohon merupakan prematur, maka jelas penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan," kata tim kuasa hukum Setya Novanto saat membaca permohonan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya