Preman Kerap Minta Pungli ke Sopir Truk di Karawaci Diciduk
Merdeka.com - Unit reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang, akhirnya menciduk preman pelaku pungutan liar yang kerap memangsa pengendara truk besar, di kawasan industri Benua Indah di Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial SMS (58), diketahui kerap mematok jasa biaya parkir truk sebesar Rp50 ribu. Pungutan liar sebesar itu, dipungut pelaku dengan bukti kuitansi yang dikeluarkan.
"Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya. Sudah di polsek dalam pemeriksaan," terang Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus Kamis (11/11/2021).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal Polisi, pihaknya memperoleh sejumlah bukti kuitansi dengan nominal bervariasi mulai dari 5 ribu, 10 ribu, 20 ribu dan 30 ribu rupiah.
"Jadi banyak yang sudah disiapkan bukan hanya 50 ribu saja," katanya.
Selannutnya, jika SMS terbukti melakukan pungutan liar tersebut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaDikatakan sopir truk dalam video tersebut, aksi pungli di Babelan bukanlah hal baru. Bahkan pelaku pungli kerap kali memaksa agar diberi uang.
Baca Selengkapnya