Presiden Jokowi ampuni eks GAM yang menghinanya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengampuni eks kombatan GAM yang melakukan penghinaan terhadap dirinya. Keputusan pengampunan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi saat berkunjung ke Aceh 1 Juni 2016 lalu.
Eks GAM tersebut adalah Ketua Komite Perallihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, organisasi mantan kombatan GAM, Teungku Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni.
Dugaan penghinaan presiden oleh Tgk Ni ini yakni dengan sebutan “Presiden Pijuet” (Presiden Kurus) dan sejumlah dugaan penghinaan lainnya.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Kejadian ini terjadi dalam pidato pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 7 April 2016 lalu yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara.
Dirkrimmum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, Tgk Ni sudah pernah mengirim surat permintaan maaf pada presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2016 lalu. Surat tersebut tentang permintaan maaf Tgk Ni terhadap penghinaan yang diucapkannya pada Jokowi.
“Bapak Presiden sudah membaca surat tersebut. Kemudian Pak Jokowi waktu datang ke Aceh memanggil Kapolda Bapak Irjen Pol Husen Hamidi memberitahukan sudah menerima surat dari Tgk Ni dan telah memaafkannya,” kata Kombes Pol Nurfallah, didampingi Kabid Humas, AKBP Goenawan, Jumat (3/6) di ruang Humas Polda Aceh.
Kata Nurfallah, atas dasar itu kemudian Polda Aceh memanggil kembali Tgk Ni pada Kamis kemarin untuk menghadap Ditkrimmum Polda Aceh. Lalu, pihak Polda Aceh pun menyodorkan surat perjanjian. Tgk Ni pun kemudian menyepakati surat perjanjian tersebut.
“Ada 6 poin dalam surat perjanjian tersebut. Tgk Ni pun sepakat dan menandatangani surat perjanjian itu,” jelas Nurfallah.
Adapun 6 poin yang disepakati itu pertama tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, kedua tidak lagi menghina Presiden, ketiga tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh pemerintah Indonesia, keempat tidak menghina golongan penduduk Indonesia.
Kemudian poin yang kelima tidak mengulangi perbuatan yang sama dan keenam tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang pemerintah Republik Indonesia.
“Semua poin-poin itu disepakati oleh Tgk Ni,” imbuhnya.
Menurut Nurfalah, pada dasarnya Tgk Ni sudah memenuhi unsur melakukan penghinaan pada presiden. Polisi sudah mengantongi alat bukti berupa video, foto dan brosur.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi.
Sedangkan Tgk Ni sendiri, sebutnya, telah dua kali dipanggil. Pemanggilan pertama ada 58 pertanyaan dicecar pada Tgk Ni. Panggilan kedua, polisi melontarkan pertanyaan sebanyak 22 kali.
“Sebenarnya sudah ada unsur pidananya. Karena ini sudah dimaafkan, maka kita harus menggelar perkara dulu sebelum keluar SP3,” tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaiakan ia sering mendapat umpatan kata-kata kasar di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sidang umum di DPR, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaKetum GP Ansor menyebut, Jokowi merupakan pahlawan Indonesiasentris.
Baca SelengkapnyaJokowi menyayangkan budaya Bangsa Indonesia yang bertutur kata sopan mulai hilang. Simak curhatan Jokowi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapai isu menjadi ketua umum Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSertifikat itu ditandatangani oleh Ketua BEM KM UGM periode 2023 Gielbran Muhammad Noor.
Baca SelengkapnyaHasto menjawab tudingan Rocky Gerung soal ditersangkakan PDIP dalam kasus penghinaan pada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini kembali viral video ucapan Ketum PDIP Megawati tentang penghinaan terhadap Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca Selengkapnya