Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Larangan Foto dan Merekam Persidangan Dikeluarkan MA

Pro Kontra Larangan Foto dan Merekam Persidangan Dikeluarkan MA ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 mengenai tata tertib menghadiri persidangan. Ada 12 poin dalam surat di tanda tangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum Pim Haryadi tanggal 7 Februari 2020 tersebut.

Salah satu poin yang terdapat dalam poin ketiga. Poin itu mengatur adanya pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan setempat.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

"Kami memaknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Andi usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (27/2) kemarin.

Terkait aturan itu, menurut dia, mungkin menghalangi kerja jurnalistik, tetapi tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.

Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.

"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.

Dinilai Beri Angin Segar Mafia Peradilan

Aturan itu disoroti Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Menurut Isnur, larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dapat memperparah mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Isnur melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/2).

Dia mengatakan, aturan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. "Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya," tambah Isnur.

Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu dia menilai tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut.

"Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang," ungkap Isnur.

Apalagi lanjut dia, ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," jelas Isnur.

Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum.

"Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak," kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

"Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," jelas Isnur.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

"Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," tegas Isnur.

Berbeda dengan YLBHI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung aturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengambilan foto, perekaman suara dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat.

"Kalau itu berlangsung di dalam ruang pengadilan, saya kira benar sekali," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (26/2).

Adrianus memahami bahwa ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Namun, kata dia, hal itu tidak serta merta membuat masyarakat menjadi bebas memotret atau pun merekam jalannya persidangan.

"Tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret, langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi dalam rangka apa yang sedang terjadi di pengadilan," ujar Adrianus.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK
Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK

Sebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar

Duduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY

Baca Selengkapnya
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK

Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Tegas, Hakim Ketua MK Ingatkan Peserta Sidang Kedepatan Main HP Dikeluarkan!
Tegas, Hakim Ketua MK Ingatkan Peserta Sidang Kedepatan Main HP Dikeluarkan!

Hakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang tidak melakukan interupsi saat pertimbangan sedang dibacakan.

Baca Selengkapnya