Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai 10 November
Merdeka.com - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum optimal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan denda untuk mengakselerasi target pendapatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan sumber pendapatan pajak berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Hingga Oktober 2019, penerimaan pajak sudah mencapai Rp14,3 triliun, di luar dari pajak rokok yang datanya masih berkembang. Dia menyatakan, dari semua sektor, hanya PKB belum optimal. "PKB ini memang belum maksimal," kata Hening di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (8/11).
Untuk mengakselerasinya, Bapenda memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya saat ini ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing dan rusak berat. Dari potensi yang ada, ia memprediksi pendapatan dari program itu bisa mencapai Rp800 miliar.
Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Ini juga bagian dari tindaklanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi).
Menunggak Pajak 10 Tahun Cuma Bayar Pajak Pokok 4 Tahun
Hasil dari pertemuan itu diketahui bahwa triwulan ketiga capaian penjualan kendaraan baru 730.000 unit dari target 1,1 juta unit secara nasional.
"Ada deviasi 100.000 ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat pendapatan yang harus kami kejar itu. Kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen. dan tentu jalan lain yang bisa kita lakukan gerakan bebas denda dan ini khusus untuk PKB saja," kata dia.
Dia mengilustrasikan, warga yang sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun belum bayar pajak mendapat semacam amnesti. Dia cukup membayar pajak pokok 4 tahun saja melalui e-Samsat. Namun ketika harus ganti STNK tetap bayar 1 tahun ke depan ke kantor Induk.
"Jadi yang nunggak kan diakumulasikan, jumlahnya nanti dikosongkan. Kalau dibayar ini luar biasa, harusnya bayar 7 tahun, cuma bayar 4 tahun. Tapi tetap ketika (STNK) 5 tahun undang-undang menyatakan harus ganti, mendaftar ulang lagi STNK harus dicek fisik lagi. Nah itu proses untuk yang ke depan tetap dibayar setahun," jelas dia.
"Kita hanya ingin mencapai supaya target yang ada deviasi bisa tertutupi. Jadi Rp800-an miliar di APBD perubahan itu bisa dikejar. Tren menurun yang disampaikan oleh Gaikindo ini membuat kami agak khawatir juga tidak tercapai, ya ini berusaha untuk memenuhi target aja," lanjutnya.
Kebijakan ini dipastikan sudah melalui persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jika nanti target belum terpenuhi, program ini kemungkinan diperpanjang hingga 30 desember 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca Selengkapnya