Propam belum dalami kasus dugaan kekerasan Kombes Krishna Murti
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mencari bukti dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Wakapolda Lampung mantan Krishna Murti terhadap seorang perempuan. Propam tidak akan menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang diduga menyeret perwira menengah (Pamen) tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan juga. Masih pendalaman oleh Propam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/9).
Namun, jenderal bintang dua ini belum mau membeberkan hasil dari pemeriksaan sementara Propam. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan rampung.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Tunggulah. Pasti akan ada waktunya nanti, kalau sekarang belum dianggap tuntas," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan Propam jika memang sudah rampung. Bahkan, dia memastikan proses penyelidikan terhadap Krishna transparan.
"Pasti akan disampaikan nanti. Akan disampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Propam," pungkas Boy.
Diketahui, Divisi Propam Polri masih terus menyelidik kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Wakapolda Lampung Krishna Murti terhadap seorang perempuan. Kabar ini mencuat dan sempat viral di media sosial.
Untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu, Propam pun telah memeriksa Krishna. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polri melakukan mutasi terhadap mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016, Krishna dikembalikan ke Jakarta. Dari jabatannya sebagai Wakapolda, Krishna dimutasi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya