Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes Putri Candrawathi Belum Ditahan, Deolipa Surati Kapolri hingga Jokowi

Protes Putri Candrawathi Belum Ditahan, Deolipa Surati Kapolri hingga Jokowi Surat Deolipa untuk Kapolri. ©2022 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu terkait belum ditahannya istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usia ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa hari ini Pak Deolipa seperti yang disampaikan kemarin akan menyurati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum diberhentikan. Nah ini suratnya, hari ini kita akan antar," kata kuasa hukum Deolipa dan Burhanuddin, Emanuel Hardianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Deolipa tak hanya mengirimkan surat kepada Kapolri. Surat itu juga disebutnya akan dikirimkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? Padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana Pasal 21 ayat 4 itu harus ditahan," ujar dia.

"Ini surat hari ini kita masukkan ke Kapolri, tembuskan ke Menko Polhukam dan Presiden Jokowi. Ini mau diantar sekarang," tutupnya.

Berikut Isi Surat Lengkap Deolipa

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHPidana ditahan;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Surat Megawati Tinta Merah! Penyalahgunaan Kuasa Presiden Jokowi Kecurangan Pemilu
VIDEO: Isi Surat Megawati Tinta Merah! Penyalahgunaan Kuasa Presiden Jokowi Kecurangan Pemilu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyerahkan, surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat Ketum PDIP Megawati ke MK

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya

Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto & Adian PDIP Dipolisikan Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi
VIDEO: Hasto & Adian PDIP Dipolisikan Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.

Baca Selengkapnya
Saling Berlomba Untuk Bertemu Megawati, Kunci Strategis Pasca-Pilpres!
Saling Berlomba Untuk Bertemu Megawati, Kunci Strategis Pasca-Pilpres!

Sejumlah tokoh politik berlomba-lomba ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amicus Curie Mega di Ujung Sengketa Pilpres di MK
VIDEO: Amicus Curie Mega di Ujung Sengketa Pilpres di MK "Buka Palu Godam Tapi Palu Emas"

Ketum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sindiran Pedas Mega PDIP Skak Kapolri Listyo
VIDEO: Sindiran Pedas Mega PDIP Skak Kapolri Listyo "Saya Tak Makan Orang, Mau Ditangkap Dunia Bisa Horeg!"

Sejauh ini, Mega merasa belum ada niat baik Kapolri untuk bisa bertemu dengannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Lugas
VIDEO: Megawati Lugas "Kapolri Harus Buka Pintu, Emang Saya Mau Ditangkap Kalau Ketemu?"

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kesal dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
Usai Dideklarasikan Cawapres Ganjar, Mahfud Temui Pratikno Sampaikan Tiga Surat untuk Jokowi
Usai Dideklarasikan Cawapres Ganjar, Mahfud Temui Pratikno Sampaikan Tiga Surat untuk Jokowi

Mahfud MD tetap menjabat menko Polhukam meski sudah dipindang Ganjar sebagai cawapresnya.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima

Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Serahkan Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR
Jokowi Sudah Serahkan Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR

Jokowi meneken daftar capim dan dewas KPK pada Senin (14/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya