Protes Sidang Digelar Online, Kuasa Hukum Minta MSAT Anak Kiai Jombang Dihadirkan
Merdeka.com - Pengacara terdakwa dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, memprotes jalannya persidangan perdana yang digelar secara online. Pengacara menuntut agar terdakwa dihadirkan secara offline atau tatap muka di pengadilan dengan alasan untuk mencari keadilan secara materiil.
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, sejak awal sidang dibuka menyesalkan persidangan digelar online. Padahal tidak ada penjelasan sejak awal yang diterima pihak kuasa hukum jika sidang akan digelar online.
"Yang kami sesalkan kenapa hari gini masih (sidang) online. Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang, kalau di Surabaya, hadirkan dong," kata Pasek, Senin (18/7).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan alasan mempertanyakan sidang harus digelar offline. Sebab pihak kuasa hukum berharap dapat mencari keadilan dengan menguji apakah peristiwa yang membelit Bechi itu termasuk fakta atau justru merupakan pristiwa yang fiktif.
"Biar kita sama-sama mencari keadilan, apakah peristiwa yang dihadirkan itu fakta, atau fiktif, kan bisa diuji nanti," ujar dia.
Dia menyebut, peristiwa yang membelit kliennya itu hingga kini masih sumir. Sebab, peristiwa yang disuguhkan di media ternyata tidak sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sumir, berita di media kan disebutkan ada belasan santri, lima santri, macam-macam. Faktanya ternyata (pelapor dalam dakwaan) satu orang dan usia 20 tahun waktu kejadian dan hari ini 25 tahun, hanya satu orang. Kita kaget sekali, ternyata apa yang muncul di media dan ada di dalam dakwaan beda sekali," ujar dia.
Kuasa Hukum Harap Terdakwa Dihadirkan di Persidangan
Pasek berharap dalam sidang selanjutnya agar terdakwa dan seluruh saksi dapat dihadirkan secara tatap muka. Dalam konteks ini, kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan dengan argumentasi terkait hal itu.
"Kami berharap, terdakwa saksi semua dihadirkan, toh semua tertutup, kita berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Akhirnya hakim menengahi agar masing-masing mengajukan surat (permohonan) dengan argumentasinya," ungkap dia.
Selain jalannya persidangan, Pasek juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang hingga kini belum diterima kuasa hukum. Dia menyebut, bakal membuka perkara ini secara jelas nantinya.
"Kami sampai hari ini belum menerima BAP-nya. BAP pemeriksaan belum terima, kami juga ajukan itu, ngapain sulit banget padahal itu hal-hal dasar dalam KUHAP. Jadi buka saja semuanya apakah peristiwa yang didakwaan itu fakta atau fiktif nanti teruji dia," tegasnya.
"Selama ini keluarga besar Bechi kan jarang untuk bisa menjelaskan ini pada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami, nanti kami akan jelaskan secara pelan-pelan. Kalau orang salah silakan diadili. Tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya," tutupnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, MSAT yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya