PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Kebijakan ini diperketat dengan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelaksanaan PSBB di Bodebek tertuang sanksi administratif bagi pelanggar berupa denda.
Salah satunya, dalam pasal keempat, tertulis bahwa orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
Selain itu, mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi dengan nominal paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak bisa mencapai Rp250 ribu. Keputusan pemberian sanksi diserahkan kepada Satpol PP didampingi Kepolisian.
Lalu, warga yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Salah satunya, harus melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Jika tidak, warga yang melanggar ini akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Aturan ketat berlaku bagi pengendara mobil pribadi dengan kapasitas penumpang lebih dari 50 persen. Denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Opsi lainnya membersihkan sarana fasilitas umum dengan penindakan penderekan mobil.
"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya," tulis Ridwan Kamil dalam Pergub.
Tak hanya untuk kendaraan roda empat, aturan untuk pengendara motor pun tertuang dalam Pasal 14. Jika mereka melanggar dengan tidak menggunakan masker, akan ada sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain menggunakan masker, pengendara motor diperbolehkan membonceng selama keduanya memiliki alamat yang sama. Mereka harus bisa membuktikan aktivitasnya berkaitan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 juga berhubungan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBMKG mengatakan jika di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori daerah prakiraan hujan lebat.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.
Baca SelengkapnyaDiperpanjangnya penutupan karena berdasarkan prediksi BMKG cuaca ekstrem masih berpotensi sampai sebulan ke depan.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya