Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda

PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Kebijakan ini diperketat dengan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelaksanaan PSBB di Bodebek tertuang sanksi administratif bagi pelanggar berupa denda.

Salah satunya, dalam pasal keempat, tertulis bahwa orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi dengan nominal paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak bisa mencapai Rp250 ribu. Keputusan pemberian sanksi diserahkan kepada Satpol PP didampingi Kepolisian.

Lalu, warga yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Salah satunya, harus melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Jika tidak, warga yang melanggar ini akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Aturan ketat berlaku bagi pengendara mobil pribadi dengan kapasitas penumpang lebih dari 50 persen. Denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Opsi lainnya membersihkan sarana fasilitas umum dengan penindakan penderekan mobil.

"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya," tulis Ridwan Kamil dalam Pergub.

Tak hanya untuk kendaraan roda empat, aturan untuk pengendara motor pun tertuang dalam Pasal 14. Jika mereka melanggar dengan tidak menggunakan masker, akan ada sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Selain menggunakan masker, pengendara motor diperbolehkan membonceng selama keduanya memiliki alamat yang sama. Mereka harus bisa membuktikan aktivitasnya berkaitan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 juga berhubungan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat, Rawan Longsor hingga Erosi Tanah
BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat, Rawan Longsor hingga Erosi Tanah

BMKG mengatakan jika di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori daerah prakiraan hujan lebat.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai

Kepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.

Baca Selengkapnya
Cuaca Ekstrem, Penutupan Pendakian Gede Pangrango Diperpanjang
Cuaca Ekstrem, Penutupan Pendakian Gede Pangrango Diperpanjang

Diperpanjangnya penutupan karena berdasarkan prediksi BMKG cuaca ekstrem masih berpotensi sampai sebulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya