Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Anggap Kasus Habib Bahar Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengkritik Jokowi

PSI Anggap Kasus Habib Bahar Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengkritik Jokowi Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest menilai kasus Habib Bahar bin Smith menjadi pembelajaran bagi siapapun pengkritik Presiden Joko Widodo. Menurutnya apapun profesinya, tak cuma pendakwah harus menyampaikan ucapan yang sejuk.

"Lagi-lagi buat siapapun profesi apapun ngomong yang sejuk-sejuk saja yang damai boleh kita kritik tegur beri peringatan keras tapi ada cara lain yang lebih pantas," kata Rian mengomentari penetapan tersangka Bahar, saat kunjungan ke DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Rian mengatakan wajar jika oposisi menggulirkan isu kriminalisasi ulama. Namun, dia tidak setuju kasus Bahar masuk kategori kriminalisasi.

"Jadi saya bicara dalan konteks hukum, dalam hukum kita siapapun yang melanggar ditindak tanpa pandang dulu, kalau kita pandang bulu, karena pemuka agama enggak diperiksa, waduh bahaya untuk kualitas demokrasi," kata dia.

Diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Kritikan Pedas PDIP Mengarah ke Jokowi: Marahnya Tidak Tanggung-Tanggung
Pengamat Nilai Kritikan Pedas PDIP Mengarah ke Jokowi: Marahnya Tidak Tanggung-Tanggung

PDIP terlihat melakukan perlawanan usai Golkar dan PAN gabung Prabowo

Baca Selengkapnya
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai

Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran

Namun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.

Baca Selengkapnya
BRIN Sebut Jokowi Terindikasi Salahgunakan Wewenang soal Data Intelijen
BRIN Sebut Jokowi Terindikasi Salahgunakan Wewenang soal Data Intelijen

Menurut peneliti BRIN, seharusnya Jokowi tidak mobilisasi intelijen negara untuk memata-matai partai politik.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kebijakan Presiden Dipertanggungjawabkan di Hadapan Rakyat
PDIP: Kebijakan Presiden Dipertanggungjawabkan di Hadapan Rakyat

Hasto Kristiyanto pun mencontohkan soal data impor beras karena terbukti tahun ini harus impor 6 juta.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo Budi Arie Nilai PSI Memiliki Napas dan Semangat Jokowi
Ketum Projo Budi Arie Nilai PSI Memiliki Napas dan Semangat Jokowi

Budi Arie mendorong, agar relawan dan masyarakat memberikan dukungan kepada PSI agar masuk parlemen.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Guru Besar Kritik Pemerintah, Stafsus Milenial Presiden: Hanya 9 dari 4.004 Kampus
Ramai-Ramai Guru Besar Kritik Pemerintah, Stafsus Milenial Presiden: Hanya 9 dari 4.004 Kampus

Staf Khusus Presiden Jokowi menilai ragam kritik yang ditujukan dalam petisi itu sebenarnya tidak terbukti.

Baca Selengkapnya
Gerindra Puji Pidato Puan dan Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Enggak Bikin Ngantuk, Cukup Terharu
Gerindra Puji Pidato Puan dan Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Enggak Bikin Ngantuk, Cukup Terharu

Apalagi ketika Jokowi menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya