PT DKI Sunat Hukuman Rommy, KPK Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memotong vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Diketahui, PT DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
Ali menyebut, alasan penuntut umum pada KPK mengajukan kasasi lantaran penuntut umum beranggapan putusan majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.
Ali menyebut, majelis hakim tingkat banding juga tidak mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy disunat menjadi 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.
Banding ke PT DKI diketahui diajukan oleh tim penasihat hukum Rommy dan juga jaksa penuntut umum pada KPK. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jaksa KPK menuntut Rommy 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Rommy.
Di sisi lain, Rommy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Rommy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Rommy tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan lantaran Rommy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.
Majelis hakim menyatakan Rommy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab.
Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca Selengkapnya