PT KAI Commuter Ingatkan Larangan Penumpang KRL Anak di Bawah 5 Tahun Masih Berlaku
Merdeka.com - PT KAI Commuter kembali mengingatkan warga terkait larangan menggunakan KRL bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Melalui akun twitter resmi PT KAI Commuter @CommuterLine, larangan ini masih berlaku sejak Juni 2020.
"Balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL," demikian cuitan akun resmi PT KAI Commuter, Jumat (25/6).
Jika ada kondisi mendesak anak-anak menggunakan layanan KRL seperti perawatan medis pihak orang tua atau wali diharuskan membawa surat keterangan atau rujukan dari dokter atau rumah sakit kepada petugas di stasiun.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Larangan anak-anak menjadi penumpang KRL demi mencegah risiko tinggi tertular Covid-19. Terlebih lagi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap penularan Covid-19 pada anak di bawah usia 18 tahun. Dari penambahan 7.504 kasus baru Kamis (24/6) sebanyak 1.112 atau 15 persen merupakan pasien kategori anak.
"Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Dwi Oktavia.
Dwi merinci kasus positif Covid-19 terhadap anak di bawah 18 tahun yakni 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.
"Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," imbaunya.
Diketahui Jakarta mencatatkan rekor tertinggi dengan 7.505 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (24/6).
"Kasus positif justru melonjak drastis, mencapai 7.505 kasus dalam sehari," ucap Dwi.
Berdasarkan data terkini di Dinas Kesehatan, jumlah kasus baru didapat dari tes PCR sebanyak 25.575 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.
Selain itu, dilakukan pula tes antigen terhadap 5.053 orang dengan hasil 776 positif dan 4.277 negatif.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan," ucapnya.
Dwi juga menyebut, tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian; 830 kasus berasal dari anak usia 6-18 tahun , dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaAnak itu merupakan penumpang KRL Rangkasbitung Nomor 1720 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca SelengkapnyaPadahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet
Baca Selengkapnya