PTUN batalkan putusan KIP soal publikasi investigasi kematian Munir
Merdeka.com - Episode drama pengumuman hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM, masih panjang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggugurkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengimbau Kementerian Sekretariat Negara membuka hasil investigasi tersebut.
"Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dimohonkan keberatan tersebut," ujar Hakim Ketua Wenceslaus saat membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/2).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Surat Munir untuk Presiden ©2017 merdeka.com/imam buhori
Adanya putusan hakim dari PTUN memposisikan Kementerian Sekretariat Negara tidak mewajibkan mengungkapkan hasil investigasi kematian Munir. Hakim Wanceslaus pun mempersilakan pihak termohon keberatan yakni KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan yang sudah dibacakan.
"Setelah putusan ini diucap manakala ada pihak yang keberatan dengan putusan ini silakan mengajukan langkah selanjutnya dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (10/10/2016) KIP membacakan putusan sengketa informasi perihal hasil investigasi kematian Munir yang sudah dikerjakan oleh TPF Munir. Dalam putusannya, KIP memutuskan pemerintah yang diwakili kementerian sekretariat negara harus mempublikasikan hasil investigasi penyebab kematian aktivis yang meninggal karena diduga diracun arsenik saat penerbangannya menuju Amsterdam, 7 September 2004.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya