Pulang dari kelab malam sambil mabuk, Handoko bunuh istri
Merdeka.com - Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Novi Septiyani (22), warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk Jawa Tengah. Korban meninggal secara tidak wajar.
"Kami bergerak cepat dari hasil penyelidikan, dan kemudian menangkap suami korban, Handoko (36) warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk yang kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, Senin kemarin.
Menurut Kapolres, pihaknya mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari informasi tentang kejanggalan kematian korban Novi Septiyani di rumahnya, Senin (1/10) dini hari.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan masyarakat yang ikut memandikan jenazah, suami korban, orang tua korban, tetangga korban.
"Kami menduga dari keterangan saksi, kematian korban memang tidak wajar, dan sebelum meninggal ada peristiwa tindak pidana penganiayaan," ucap Kapolres.
Bahkan, Polres Boyolali bekerja sama dengan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng melakukan outopsi jasad korban dengan membongkar makamnya di tempat pemakaman desa setempat, pada Minggu (7/10).
"Dari hasil outopsi jasad korban yang dilakukan oleh Tim DVI Polda Jateng, memang dugaan kematian korban disebabkan adanya bekas tanda penganiayaan pada tubuh korban," lanjutnya.
Namun Polres Boyolali tetap masih menunggu hasil resmi outopsi dari Tim DVI Polda Jateng untuk proses hukum selanjutnya.
Kendati demikian, kata Kapolres dari hasil pemeriksaan tersangka Handoko mengaku melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Dugaan itu, dikuatkan di rumah korban hanya dihuni tiga orang yakni tersangka, korban dan putrinya yang masih usia lima tahun.
Selain itu, lanjut Kapolres, keterangan saksi dari masyarakat yang mengetahui di tubuh korban ada tanda-tanda luka bekas kekerasan.
Selain itu, tersangka diduga dalam kondisi mabuk tinggi saat pulang dari tempat hiburan malam, pada Minggu (30/9), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka setibanya di rumah, langsung membuka pintu memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.
Tersangka sempat bertengkar dengan korban, dan terdengar ada suara jeritan serta rintihan yang sempat didengar warga sekitarnya.
Handoko yang ditetapkan tersangka langsung ditahan di Mapolres Boyolali, dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBaktiar menerangkan peristiwa pembunuhan terhadap N, bermula dari adanya transaksi asmara antara korban N (24) dan pelaku HH (27)
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaMeski belum dapat dipastikan penyebab jelasnya, korban dan pelaku dipastikan memiliki hubungan piutang.
Baca SelengkapnyaAhmad Arif Ridwan Nuwloh pelaku pembunuhan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri usai kepolisian melakukan langkah persuasif dengan berkomunikasi dengan orang tua dan istri pelaku
Baca Selengkapnya